User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158310--13-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya saya ada kasus kan apabila perusahaan Lokal jual barang ke perusahaan LN (Buyer perusahaan) dan barang dikirimkan ke perusahaan dalam kawasan berikat terus tagihannya dikirim ke Buyer (perusahaan. LN) . pertanyaannya untuk nama dan alamat Faktur pajak ditujukan ke Buyer atau Penerima barang ya? dan apakah bisa menggunakan Faktur Pajak 070 karena Buyer Perusahaan LN dan barang dikirimkan ke kawasan berikat. Mohon bantuannya mas/mba

Jawaban

sepanjang memenuhi pasal 21 ayat 3 a pmk 65 2021, bisa tuh dia dpt fasilitas tdp. tapi dengan catatan barang yang dikirim ke kaber tadi bahan baku untuk di olah lebih lanjut . nama dan alamat pke identitas spln

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k32/158310--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)