User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158306--13-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Yth Tim Informasi Perpajakan, Kami ingin menanyakan Bunga atas Keterlambatan Uang Restitusi atas SKPLB. Jika SKPLB terbit tanggal 24 Maret 2022, lalu Surat Pemberitahuan Rekening Masuk ke KPP tanggal 17 April 2022 jika sampai tanggal 17 Mei 2022 uang atas Restitusi belum masuk juga ke WP, apakah WP bisa mengajukan Imbalan Bungan atas keterlambatan Process Restitusi Tersebut…Jika Iya, mengacu kepada peraturan berapa…? Atas Bantuan dan Informasinya sebelumnya kami ucapkan Terima Kasih. Than

Jawaban

: wp bertanya terkaitimbalan bunga. Terkait imbalan bunga sendiri di atur di pasla 83 pmk 18 2021 di pasal 83 ayat 1 di jelaskan sebab2 pemberian imbalan bunga, nah terkait kasus wp di terbitkan skplb 24 maret 2022. Di pasal 11 ayat 2 uu kup di jelaskan Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan P

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k32/158306--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)