faq1:5k32:158302--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK-65/2022 selain menyerahkan kendaraan bermotor bekas ada memberikan sewa, untuk PPN-nya gimana ya?
Jawaban
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k32/158302--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)