User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158299--13-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika pph pasal 21 lebih bayar hanya bisa dikompensasi apa bisa direstitusi juga?

Jawaban

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k32/158299--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)