faq1:5k32:158299--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika pph pasal 21 lebih bayar hanya bisa dikompensasi apa bisa direstitusi juga?
Jawaban
Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k32/158299--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)