faq1:5k32:158280--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
di pasal 7 ayat 3 disebutkan bahwa (3) Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan, jenis barang yang dicantumkandalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkaptanah dan/atau bangunan dimaksud. jika kami melakukan persewaan atas tanah & bangunan apakah masuk kedalam pengertian tersebut ?
Jawaban
Kalau dibaca dari pasal 7 ayat 3 nya ini kan atas penyerahan BKP yg berupa tanah dan atau bangunan. Karena wp ini bukan melakukan penyerahan BKP tp melakukan penyerahan JKP berupaka sewa tanah dan atau bangunan harusnya tidak masuk ketentuan pada pasal 7 ayat 3 per 03 th 2022 tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/158280--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)