faq1:5k32:158271--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PPBJ cannot be null
Jawaban
sebelumnya fp 01 kemudian baru mengetahui harus menggunakan fp 07 dan dibuatkan ppbj namun tidak bisa dan muncul PPBJ cannot be null, maka memang tidak bisa memanfaatkan fasilitas tidak dipungut, sudah benar dengan fp 01 saja
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k32/158271--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)