User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158263--13-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan mengadakan Event membuat proposal dan mendapat dana dari sponsor, atas dana dari sponsor tersebut apakah masuk penghasilan dan perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan?

Jawaban

kecenderungannya bisa hibah, utang-piutang, atau jasa, digali lebih dalam, mengarah ke jasa, jelaskan jasa PPh ps 23 PMK 141 2015

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k32/158263--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)