faq1:5k32:158263--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan mengadakan Event membuat proposal dan mendapat dana dari sponsor, atas dana dari sponsor tersebut apakah masuk penghasilan dan perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan?
Jawaban
kecenderungannya bisa hibah, utang-piutang, atau jasa, digali lebih dalam, mengarah ke jasa, jelaskan jasa PPh ps 23 PMK 141 2015
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k32/158263--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)