faq1:5k32:158251--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yang menyebutkan kredit pajak (pph 23) harus di tahun yang sama dengan pemotongan?
Jawaban
pp 94 tahun 2010 sttd pp 9 2021 > pasal 16 Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k32/158251--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)