faq1:5k32:158250--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
harta perolehan tahun 1983 apakah bisa ikut PPS?
Jawaban
objek PPS kebijakan 1 adalah harta perolehan tahun 1985, kalau sebelumnya, baiknya dilaporkan di SPT tahunan saja. Wp dapat melakukan pembetulan SPT tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k32/158250--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)