faq1:5k32:158243--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
retur barang ada batas waktu boleh dilakukannya ga?
Jawaban
Tidak ada batas waktu tertentu. Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010). Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010).
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k32/158243--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)