User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158233--13-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dear Admin, Mau tanya mengenai karyawan Non NPWP tapi mendadak punya NPWP di pertengahan tahun. Saya ada karyawab yg join di april 2022. Untuk gaji bulan april -mei 2022 dia tidak punya NPWP Untuk gajian juni 2022 dia pakai NPWP, karena baru bikin. Pertanyaan: Untuk perhitungan 1721 A1 nya pakai NPWP atau tidak kalau kasus begini?

Jawaban

20% lebih tinggi yg telah dipotong sebelumnya bisa diperhitungkan dengan pph terutang masa-masa selanjutnya setelah memiliki NPWP (pasal 20 ayat 4 Per-16/2016). Untuk SPT masa pph pasal 21 masa sebelumnya tidak perlu pembetulan. Nanti 1721A1nya pakai NPWP ya.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k32/158233--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)