faq1:5k32:158220--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#14Q : sebelumnya kantor cabang kami terdaftar di KPP Tangerang, kemudian kantornya pindah ke daerah Kab Tangerang yang KPP (misalkan Cikupa) yang wilayah kerja KPP nya sudah berbeda. kami belum sempat melakukan pemindahan NPWP, untuk saat ini alamat yang harus dicantumkan oleh penjual atas pembelian kami ke alamat yang mana ya? apakah ke alamat yang kantor lama (Sesuai NPWP) atau ke alamat yang baru (rill) tetapi NPWP belum kami update
Jawaban
bisa menggunakan alamat sebanarnya atau sesuai npwp cabang
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k32/158220--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)