User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158214--13-juni-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

mas/mba, jika wp sudah meninggal, namun npwp masih aktif, untuk pesangon yg dibayarkan sekaligus tetap nantinya dilaporkan sebagai pph final?

Jawaban

betul mba, untuk penghasilan pesangonnya tetap dilaporkan di bagian final

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k32/158214--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)