faq1:5k32:158214--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
mas/mba, jika wp sudah meninggal, namun npwp masih aktif, untuk pesangon yg dibayarkan sekaligus tetap nantinya dilaporkan sebagai pph final?
Jawaban
betul mba, untuk penghasilan pesangonnya tetap dilaporkan di bagian final
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k32/158214--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)