faq1:5k32:158203--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika WP melakukan pembetulan faktur pajak hanya di bagian alamat, dan saat buat pembetulan SPT status pembetulannya nihil apakah nilai kompensasi di SPT normalnya perlu dicentang lagi?
Jawaban
Jika statusnya nihil maka tidak perlu centang nilai LB normalnya, LB yang diperhitungkan di masa pajak berikutnya adalah nilai LB yang ada di SPT normalnya saja.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k32/158203--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)