User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158203--13-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika WP melakukan pembetulan faktur pajak hanya di bagian alamat, dan saat buat pembetulan SPT status pembetulannya nihil apakah nilai kompensasi di SPT normalnya perlu dicentang lagi?

Jawaban

Jika statusnya nihil maka tidak perlu centang nilai LB normalnya, LB yang diperhitungkan di masa pajak berikutnya adalah nilai LB yang ada di SPT normalnya saja.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k32/158203--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)