User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158197--10-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau dalam masa pajak yang sama pemotong motong 2x pph final umkm ke lawan transaksi yang sama, bukti potong nya dan pembuatan billing nya boleh gabung ga?

Jawaban

1 wajib pajak yang sama,1 kode objek pajak yang sama. dan 1 masa pajak yang sama bisa menggunakan 1 bukti potong. Untuk pembayaran kode billing, 1 kode billing untuk 1 jenis pajak yang sama dan jenis setoran yang sama..jadi untuk 2 bupot yg berbeda sepanjang jenis pajak dan jenis setoran sama maka bisa menggunakan 1 kode billing saja

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/158197--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1