User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158194--10-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau tanya pak, apakah untuk 1 NPWP badan usaha bisa untuk bbrp alamat?

Jawaban

Pasal 3 PER 04 tahun 2020 Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 (satu) NPWP Cabang.

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k32/158194--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)