faq1:5k32:158183--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
klo ikut program pps kebijakan 2, apakah atas keterlambatan bayar atau lapor 2019 msh bisa dikenakan STP? —>pasal 11 uu hpp kah mba/mas?
Jawaban
Boleh mba lili, dijelaskan secara normatif saja.. menurut pasal 11 UU HPP dan PMK nya Pasal 8 1. Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/ atau informasi lain mengenai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang belum atau
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k32/158183--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)