User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158156--13-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau WP memanfaatkan jasa ekspedisi PMK-71/2022, PM-nya bisa dikreditkan?

Jawaban

Bisa, asal tidak masuk ke pasal 9 ayat 8. Yg tidak bisa mengkreditkan adalah dari posisi pihak yg menyerahkan jasa ekspedisi tsb

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k32/158156--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)