faq1:5k32:158156--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau WP memanfaatkan jasa ekspedisi PMK-71/2022, PM-nya bisa dikreditkan?
Jawaban
Bisa, asal tidak masuk ke pasal 9 ayat 8. Yg tidak bisa mengkreditkan adalah dari posisi pihak yg menyerahkan jasa ekspedisi tsb
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/158156--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)