User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158132--13-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemberi jasa, memerikan sket dan ntpn pembayaran dari pemotongan transaksi tsb. apakah diperkenankan? sedangkan seharusnya melalui mekanisme pemotongan

Jawaban

gak bisa. kalau dipotong, harus dengan pemotongan gabisa setor sendiri

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k32/158132--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)