faq1:5k32:158132--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemberi jasa, memerikan sket dan ntpn pembayaran dari pemotongan transaksi tsb. apakah diperkenankan? sedangkan seharusnya melalui mekanisme pemotongan
Jawaban
gak bisa. kalau dipotong, harus dengan pemotongan gabisa setor sendiri
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k32/158132--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)