User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158125--13-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana perlakuan impor atas pertanian yang penyerahannya menggunakan besaran tertentu?

Jawaban

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k32/158125--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)