faq1:5k32:158125--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana perlakuan impor atas pertanian yang penyerahannya menggunakan besaran tertentu?
Jawaban
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k32/158125--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)