faq1:5k32:158115--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
WP salah menyampaikan pembetulan SPPH jadi hanya selisihnya, tapi di kpp diarahkan untuk batal SPPHnya.
Jawaban
secara ketentuan Apabila SPPh dibatalkan maka tidak bisa mengajukan lagi. Silakan konfirmasi ke KPP apakah bisa ditindak via lasis
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k32/158115--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)