faq1:5k32:158113--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mau pembetulan PPN masa januari, Februari dan April yang mengakibatkan jadi lebih bayar, apakah bisa lebih bayar di gabung dan di kompen ke masa Mei 2022 atau harus pembetulan beruntun. Mohon solusinya?
Jawaban
Status SPT normal KB dibetulkan menjadi LB, sesuai PER-29/2015 ada dua pilihan untuk LB tsb dan dikembalikan lagi ke WP ya mas: 1. dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (pembetulan beruntun) 2. dikompensasikan di masa dimana dilakukan pembetulan (dalam hal ini kalo pembetulan masa jan, feb dan april dilakukan di masa juni ini, dikompensasikan ke masa juni) jan- feb boleh dikompensasikan ke mei, kalo dia pembetulan di mei dan memilih dikompensasikan ke masa pajak mei 2022 ya mas (bukan ke
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/158113--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)