User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158097--13-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP punya warisan di tahun 2017 sudah dilaporkan, tahun 2018 dan tahun 2019 belum. Tahun 2020 sudah dilaporkan. DIa ikut PPS ga?

Jawaban

sesuai pasal 5 ayat 1 PMK-196/2021, kalau hartanya sudah dilaporkan di SPT 2020 tidak perlu diikutkan ke PPS

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k32/158097--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)