faq1:5k32:158097--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP punya warisan di tahun 2017 sudah dilaporkan, tahun 2018 dan tahun 2019 belum. Tahun 2020 sudah dilaporkan. DIa ikut PPS ga?
Jawaban
sesuai pasal 5 ayat 1 PMK-196/2021, kalau hartanya sudah dilaporkan di SPT 2020 tidak perlu diikutkan ke PPS
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k32/158097--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)