faq1:5k32:158088--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#10Q Jadi, di bulan Januari, vendor saya mengeluarkan faktur pajak dengan kode 03 dan berpikir bahwa kita adalah WAPU. Padahal kita bukan WAPU dan biasa menggunakan faktur pajak 010, PPN pun telah dibayarkan kepada vendor di bulan Januari. Baru pada bulan Juni, kami dan pihak vendor menyadari bahwa FP tersebut salah, Apakah FP ini dapat dilakukan perbaikan dan tetap dikenakan pajak 10%?
Jawaban
Bisa dibuat fp pengganti asal untuk masa pajak tsb blm diperiksa. Sepanjang penyerahan dilakukan di januari, tarif ppn masih 10%
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/158088--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)