User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158085--13-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP mengasuransikan barang dagangannya. ketika wp melakuka klaim, barang yang rusak harus diberikan ke asuransi. apakah atas penyerahan barang tersebut dikenakan ppn?

Jawaban

dijelaskan sesuai pengertian penyerahan dan bukan penyerahan di pasal 1A UU PPN sttd UU HPP. Jika masuk ke penyerahan, maka terutang PPN.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/158085--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)