faq1:5k32:158085--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP mengasuransikan barang dagangannya. ketika wp melakuka klaim, barang yang rusak harus diberikan ke asuransi. apakah atas penyerahan barang tersebut dikenakan ppn?
Jawaban
dijelaskan sesuai pengertian penyerahan dan bukan penyerahan di pasal 1A UU PPN sttd UU HPP. Jika masuk ke penyerahan, maka terutang PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/158085--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)