faq1:5k32:158084--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#54Q: Izin bertanya, mba/mas. Jika profesi sebagai driver gojek, ketika daftar NPWP memilih jenis pekerjaannya apa ya? Karyawan atau pekerjaan bebas ya? Terimakasih
Jawaban
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan da
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/158084--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)