Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#45Q: Selamat siang, saya ingin bertanya tentang PPh 21 tentang potongan biasa dan gross up. Jadi saya mempunyai invoice, dimaka invoice ini nilainya 5.125.000, dalam invoice tersebut di terangkan bahwa transfer 5.000.000 dan di potong pajak 125.000, yang jadi pertanyaan saya kalau kita bayar 125.000 berarti itu masuk beban pajak kan, bukan di gungung/gross up, karena seharusnya jika saya transfer 5juta seharusnya kalau gross up pajaknya 128.205 (5 juta/ 97,5% karena pph 21 nya atas pekerjaan be
Jawaban
125rb ini ditanggung perusahaan atau bgmn? Kalo ditanggung berarti iya di gross up Karena berarti kan penghasilannya si wp ini naik. Otomatis nanti pajaknya jg bukan 125rb lg. karena 125 rb itu kan kalo penghasilannya 5jt. Sedangkan ini penghasilannya 5125000. Tp krn di gross up, pph nya jd naik jg, bukan 125 lg. Tinggal si perusahaan ini nanti mengakui selisih gross up nya itu sbg apa. Sebagai tunjangan (bisa deductible di spt badan). Atau sbg biaya pph (tidak bisa deductible), pasal 6 dan 9 uu
Dasar Hukum
–
Editor
AMP