faq1:5k32:158077--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#15Q email: 1. PT. A menyerahkan barang tanggal 12 Mei 2022 dan menggunakan Kurs KMK yang berlaku tanggal 12 Mei 2022. 2. Terdapat kesalahan dalam nilai atas faktur pajak yang dibuat di tanggal 12 Mei 2022, sehingga PT. A membuat Faktur Pajak pengganti tanggal 2 Juni 2022. Sesuai regulasi diatas Kurs KMK, kurs yang digunakan untuk faktur pajak pengganti adalah kurs sesuai tanggal 12 Mei 2022 atau tanggal 2 Juni 2022? mas/mba untuk kurs apakah merefer ke FP normalnya yaitu kurs 12 mei?
Jawaban
kurs yg digunakan adalah sesuai kurs yg berlaku pd tanggal penyerahan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/158077--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)