User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158075--10-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#32Q: https://twitter.com/sanctooary/status/1535163707684028416 Pada UU PPN stdtd UU HPP disebutkan bahwa jasa angkutan umum masuk ke dalam ketentuan PPN terutang tidak dipungut sebagian/seluruhnya atau dibebaskan dan pada siaran pers nomor SP-39/KLI/2022 jasa angkutan umum pun diberikan fasilitas bebas PPN. Namun, saat ini belum terdapat ketentuan teknis mengenai pembuatan faktur pajaknya. Mohon dapat menunggu aturan pelaksanaannya terbit atau silakan dapat meminta penegasan ke KPP ya?

Jawaban

Dpp pph dengan ppn bisa jadi beda ya, di ppn yg bebas ppn itu jasa angkutan umum yg tidak lg berdasarkan warna plat. Tinggal jasa truckingnya ini masuk kategori jada angkutan umum atau tidak. Ada kalanya juga suatu transaksi jd objek pph tp bukan objek ppn. Untuk bkp/jkp yg secara ketentuan dibebaskan dr ppn bisa dilihat di pasa 16B ayat 1a huruf j

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k32/158075--10-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1