Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Nama saya Rianiwati. Saya adalah seorang WNI Spln. Saya tertarik untuk membeli SBR011 atau sejenisnya. Apakah saya diperbolehkan untuk membeli ? Apakah ada efeknya dengan status pajak saya? Selanjutnya apabila saya mendapat hibah dari orang tua saya (WNI) tanah bagunan di Indonesia apakah saya harus mengisi SPT lagi untuk menyampaikan ke kantor pajak tentang hibah ini dengan memasukkan rumah hibah tersebut ( saat ini dengan status spln saya tidak perlu lagi untuk mengisi Spt tahunan di Indonesi
Jawaban
boleh aja kalau mau beli. aspek pajaknya adalah pph final yang pemotongannya dilakukan oleh pihak pemotong (yang jual sbr tadi). kalau dapat hibah, nanti dilaporkan di spt tahunan wpnya, begitu pula dengan sbrnya tadi juga dilaporkan sebagai harta. namun karena statusnya spln, wp dikecualikan dari pelaporan spt.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP