faq1:5k32:158049--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
p3b indo-malay, atas dividen tarifnya tidak melebihi 15% itu gimana ?
Jawaban
SE 86/2010, Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan dividen dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan dividen
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/158049--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)