User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158049--13-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

p3b indo-malay, atas dividen tarifnya tidak melebihi 15% itu gimana ?

Jawaban

SE 86/2010, Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan dividen dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan dividen

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/158049--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)