faq1:5k32:158021--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP dapat FP pengganti tp gamau pembetulan, gimana? Pengganti cuma mengubah kode dan nama barang aja.
Jawaban
Jika ada FP pengganti maka harus melakukan pembetulan di masa pajak PM tersebut dikreditkan. Sampaikan ketentuan SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Kl cuma ubah kode dan nama barang aja gak akan ngefek ke KB/LB jadi gak akan kena sanksi.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k32/158021--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)