User Tools

Site Tools


faq1:5k32:158021--13-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP dapat FP pengganti tp gamau pembetulan, gimana? Pengganti cuma mengubah kode dan nama barang aja.

Jawaban

Jika ada FP pengganti maka harus melakukan pembetulan di masa pajak PM tersebut dikreditkan. Sampaikan ketentuan SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Kl cuma ubah kode dan nama barang aja gak akan ngefek ke KB/LB jadi gak akan kena sanksi.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k32/158021--13-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)