faq1:5k32:158015--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp badan bayar dividen ke op, itu kan udah tidak melakukan pemotongan, itu merujuk ke mana ? soalnya perusahaan ingin memotong dikarenakan tahu kalau op nya tidak akan menginvestasikan
Jawaban
PMK 18/2021, pasal 40, mekanismenya adalah setor sendiri jika tidak memenuhi ketentuan investasi, jadi bukan pemotongan lagi
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/158015--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)