faq1:5k32:158011--13-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp penyerahan ke instansi pemerintah, tagihan dibulan maret dengan FP 10%, tapi pihak IP nya baru membayarkannya dibulan mei, dengan menyetorkan PPN nya 11% gimana ?
Jawaban
sampaikan pasal 19 ayat 1 pmk 231/2019-PMK 59/2022, PKP Rekanan Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/158011--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)