User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157988--13-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau mau ikut pps kebijakan 2 harus lapor spt tahunan 2020, apakah tetap dihitung terlambat lapor spt tahunan?

Jawaban

pasal 8 PMK-196/2022, untuk wp yang mengungkapkan harta, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016-2020. jadi seharusnya tidak akan terbit, kecuali ada temuan data.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/157988--13-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)