faq1:5k32:157983--10-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Dear Tim DJP, Dengan hormat, perkenalkan saya: Ika Julyana (NPWP: 244881496013000) Saya ingin menanyakan perihal Surat Tagihan Pajak. Apabila KPP sudah menerbitkan STP kepada WP misalkan saja terbit tahun 2007. Namun sampai dengan saat ini STP tersebut belum dibayar oleh WP (dikarenakan STP tidak pernah diterima oleh WP) dan KPP pun hingga saat ini belum melakukan penagihan aktif (melalui surat paksa, sita dsb). Apakah hak KPP utk menagih STP tersebut sudah gugur? Sehingga WP tidak perlu lag

Jawaban

terkait penagihan, mengacu ke pasal 22 UU KUP mas

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k32/157983--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)