User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157982--10-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#34Q: https://twitter.com/suaminyasasuke/status/1535164302810030081 Betul, PPS bersifat sukarela dan bukan merupakan kewajiban. Wajib Pajak dapat mengikuti PPS agar terhindar dari sanksi administrasi (keb. 1) atau diterbitkannya ketetapan pajak/pemeriksaan (keb. 2). ada tambahan apa lagi ya mas mba?

Jawaban

#34A: yang dimaksud dipaksa atau dikenakan denda bagaimana ya, harus jelas maksudnya. Misal WP TA, ditemukan data belum di-TA kan, dan “dihimbau” ikut PPS. Kalau WP gk ikut PPS, maka dapat dikenakan sanksi 200% ketentuan TA. Kalau misal yang dianggap WP itu seperti ini, ya memang ketentuannya begitu. Tapi kan disini WP tidak detil ya jelasinnya, normatif, jika WP tidak ikut PPS, maka berlaku ketentuan umum dan TA bagi WP eks-TA. Kalau mau ditambahkan manfaat PPS boleh Fin.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k32/157982--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)