User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157976--10-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#59Q izin terkait PPS, harta yg diunkapkan berupa depositonya 500juta di taruh tahun 2015, akhir tahun 2015 dicairkan stengahnya, 250 jutanya masih ada sampai 2020, ini jadinya kena kebijakan 1 dan 2 ?

Jawaban

#59A : di 31 des 2015, sudah berubah bentuk hartanya, sehingga keduanya dilaporkan di kebijakan 1. Jika ada harta tambahan lagi diluar 500 juta (misal karena deposito jadi bertambah) mulai tahun 2016 dst, harta tambahannya yang diikutkan ke kebijakan 2

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k32/157976--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)