faq1:5k32:157975--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mau pembubaran perusahaan, apakah harus ada akta pembubarannya dulu baru mengajukan hapus NPWP dan PKP?
Jawaban
Ada persyaratan untuk melampirkan akta pembubaran, jadi harus ada akta dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k32/157975--10-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1