faq1:5k32:157963--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya, WP Badan merupakan pengepul kopra, dan melakukan pembelian langsung dari petani. Apakah atas transaksi tersebut WP wajib lapor PPh Pasal 22 ? Terimakasih
Jawaban
selama transaksinya ini adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. maka dilakukan pemungut pph 22 oleh badan usaha industri atau eksportirnya, namun kalau bukan badan industri atau eksportir maka seharusnya tidak dipungut pph pasal 22. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/157963--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)