User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157961--10-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya pengiriman barang dari Kawasan Berikat ke Pusat Logistik Berikat apa dikenakan PPN? barangnya merupakan barang hasil produksi di kawasan berikat

Jawaban

berdasarkan PP 85 tahun 2015 pasal 14 ayat 3, Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/157961--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)