faq1:5k32:157961--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya pengiriman barang dari Kawasan Berikat ke Pusat Logistik Berikat apa dikenakan PPN? barangnya merupakan barang hasil produksi di kawasan berikat
Jawaban
berdasarkan PP 85 tahun 2015 pasal 14 ayat 3, Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k32/157961--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)