User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157955--10-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#37Q“@kring_pajak Siang, min. Mau tanya, kalau saya mau lapor nilai tunai asuransi di PPS, jenis hartanya apa & perlu melampirkan dokumen apa ya? Dan jika saya memiliki lebih dari 1 asuransi, apakah nilai tunainya dirincikan satu per satu, atau dijumlahkan menjadi 1? Terima kasih” Asuransi tersebut terdapat unitlinknya/investasi.

Jawaban

#37A : WP menentukan sendiri kode objek, bisa dilihat di lamprian PMK 196/2021. Sebaiknya dirincikan saja

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k32/157955--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)