User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157950--10-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

premi asuransi yang tidak menerima jasa (hanya bayar premi) tidak terutang PPN, berarti yang terutang ppn offshore hanya pembayaran jasa dan royalti ya?

Jawaban

kalau premi saja tidak ada jasa ga terutang, alo royalti terutang ya ga ada dikecualikan, kalo jasa ni tergantung jasanya apa

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k32/157950--10-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1