faq1:5k32:157950--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
premi asuransi yang tidak menerima jasa (hanya bayar premi) tidak terutang PPN, berarti yang terutang ppn offshore hanya pembayaran jasa dan royalti ya?
Jawaban
kalau premi saja tidak ada jasa ga terutang, alo royalti terutang ya ga ada dikecualikan, kalo jasa ni tergantung jasanya apa
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k32/157950--10-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1