User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157940--09-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya, saya ingin menggunakan jasa freight forwarding. tapi luar negeri, saya ingin memotong PPh 26 20% dari nilai tawaran kontrak. Namun mereka tidak mau, berdasarkan kontrak, jika misalnya saya menggunakan jasa mereka, sebagai contoh 1 juta, mereka juga punya pajak di negara mereka 10%. maka saya harus membayar merekan 1,1 juta… karena saya potong PPh 26 20%. maka saya hanya mentransfer 900 ribu karena Bruto 1 juta - pajak 200% dari bruto, ditambah 100ribu bayar PPN negara mere

Jawaban

tidak ada ketentuan terkait perhitungan gross up silakan kalau wp mau menggunakan gross up bisa disesuaikan sendiri perhitungannya karena tidak diatur. secara normalnya atas transaksi itu perhitungannya 20% x dengan penghasilan bruto yg didapatkan oleh wplnya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k32/157940--09-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)