faq1:5k32:157925--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada perolehan rumah ditahun 2015 secara kredit, untuk mengikuti PPS berarti kebijakan 1 ? nilainya gimana ?
Jawaban
kebijakan 1, menggunakan NJOP, jika ada utang bisa dikurangkan. utang yang bisa dikurangkan adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. untuk kebijakan 1 ada batasan utang yang bisa dikurangkan, untuk op 50% dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/157925--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)