faq1:5k32:157917--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#41Q Faktur 07 untuk uang muka, jika belum ada sppb Karena transaksinya baru uang muka apakah tidak bisa buat faktur 07? Solusinya bagaimana? Ketentuannya apa?
Jawaban
#41A : tidak bisa 07 untuk pembayaran sebelum terbit SPPB, buat dengan 01
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k32/157917--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)