faq1:5k32:157908--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#46Q: Saya mau bertanya pak, perusahaan saya mengakuisi sebuah menara dr PT A, si PT B adalah penyewa menaranya PT A dan PT B membayar sewa ke PT A utk jangka 5 tahun dan sudah dibayar dimuka, ktika kami sudah mengakuisi dan sewanya masih brlaku apakah kami kenakan kembali PPN?
Jawaban
#46A : PPN PPH sudah dibayar full saat bertransaksi dengan PT A, sehingga tidak perlu ada PPN lagi
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k32/157908--10-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1