faq1:5k32:157905--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#26Q: PPS kebijakan I apabila harta di LN apakah perlakuanya sama bisa dikurang dengan hutang?
Jawaban
#26A : Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. Nilai Harta dikurangi Nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan dengan nilai utang yang dapat diperhitungkan: a. WP badan : 75% dari nilai Harta tambahan; atau b. WP OP : 50% dari nilai Harta tambahan. tidak ada pengecualian seharusnya bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k32/157905--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)