User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157905--10-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#26Q: PPS kebijakan I apabila harta di LN apakah perlakuanya sama bisa dikurang dengan hutang?

Jawaban

#26A : Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. Nilai Harta dikurangi Nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan dengan nilai utang yang dapat diperhitungkan: a. WP badan : 75% dari nilai Harta tambahan; atau b. WP OP : 50% dari nilai Harta tambahan. tidak ada pengecualian seharusnya bisa.

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k32/157905--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)