faq1:5k32:157903--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat siang. Untuk pembayaran termin dari pkp rekanan ke bendahara pemerintah, faktur pajak dibuat saat kami menyampaikan tagihan atau saat sp2d terbit yah min? https://twitter.com/agenasagen/status/1535129097877454849
Jawaban
Pasal 19 ayat 1 PMK 231/2019 stdtd PMK59/2022 PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k32/157903--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)