User Tools

Site Tools


faq1:5k32:157903--10-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat siang. Untuk pembayaran termin dari pkp rekanan ke bendahara pemerintah, faktur pajak dibuat saat kami menyampaikan tagihan atau saat sp2d terbit yah min? https://twitter.com/agenasagen/status/1535129097877454849

Jawaban

Pasal 19 ayat 1 PMK 231/2019 stdtd PMK59/2022 PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k32/157903--10-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)