faq1:5k32:157898--10-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pembeli BKP hanya menyerahkan NIK, tidak punya NPWP, bukan konsumen akhir. Apakah alamat pembeli di FP boleh alamat di KTP?
Jawaban
Pasal 6 ayat 2 PER-03/2022 Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Jika alamat sesuai NIK adalah alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, silakan saja,,
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k32/157898--10-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)